Tersangka Lamudin dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perbuatan Lamudin, 35 tahun, warga Jalan Amri Gang Rambutan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tak patut ditiru.
Pasalnya, sebagai ayah sambung atau tiri harusnya melindungi anak sambungnya. Ini malah sebaliknya, berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya, NS, 18 tahun merupakan penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan.
Kini, ia telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dan mendekam di sel tahanan.
Ia ditangkap, Selasa, 6 Agustus 2024, ketika tengah berada di rumah Jalan Nigata Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Ia pun, tidak bisa berkutik ketika Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dan Kanit Pidum, Aipda Sucipto mengerbeknya di rumah tersebut.
Ketika diinterograsi petugas, ia pun mengakui perbuatannya telah mengakui anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.
“Pelaku telah ditangkap, dan dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik. “Sudah kita lakukan penahanan, proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (rin)