SIDANG : Oknum Bidan ZN menjalani sidang tuntutan di PN Prabumulih perkara mal praktek dilakukannya, Senin sore. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perkara oknum Bidan ZN terjerat mal praktek dilakukannya masih bergulir di PN Prabumulih. Sidang kembali digelar beragendakan tuntutan di PN Prabumulih diketuai Majelis Hakim RA Asriningrum Kusumawardani SH MH beranggotakan Rasalhaque Ramadhan Putra SH MH dan Norman Mahaputra SH, Senin sore, 5 Agustus 2024.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH diwakili JPU, Meylda Pegasari SH membacakan tuntutan JPU di muka sidang. Menuntut, Oknum Bidan ZN karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum dan melakukan tindak pidana.
“Dituntut 4 tahun 5 bulan, dan tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Melyda dihadapan Majelis Hakim.
Ia membeberkan, hal memberatkan terdakwa. Yaitu, tindakannya telah meresahkan masyarakat caranya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menimbulkan kesan kalau terdakwa merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan telah memiliki STR atau SIP.
“Sebagai dimana diatur dalam UU Kesehatan No 17/2023, Pasal 441 ayat 2. Seperti pada dakwaan sebelumnya,” bebernya.
Hal-hal meringankan, kata dia, kalau terdakwa mengakui perbuatannya. Dan, belum pernah dihukum sebelumnya. “Sejumlah barang bukti, ada dikembalikan kepada terdakwa dan juga dirampas guna dimusnahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua RA Asriningrum Kusumawardani SH MH mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan JPU Kejari Prabumulih.
“Sidang selanjutnya, Kamis, 8 Agustus 2024, beragendakan nota pembelaan ataupun pledoi disampaikan Kuasa Hukum terdakwa,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa membenarkan, akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan telah disampaikan JPU Kejari Prabumulih. “Iya, Kamis mendatang kita sampaikan pledoi. Tengah kita persiapan dan susun,” pungkasnya. (rin)