EKSPOSE : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH bersama Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH melakukan ekspose permohonan pendampingan diajukan RSUD, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – RSUD Prabumulih di 2024 ini mengajukan pendampingan ke Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun, dalam rangka kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya.
Disaksikan para JPN, Selasa, 23 Juli 2024, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi SH MH dan Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa SH MH melakukan ekspos usulan pendampingan diajukan RSUD tersebut.
“Melalui Seksi Datun, Kejari Prabumulih punya kewenangan melakukan pendampingan kegiatan di lingkungan Pemkot Prabumulih khususnya RSUD. Tujuannya, tidak lain memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasanya sesuai aturan dan ketentuan. Agar terhindar dari permasalahan hukum di belakang hari,” tukas Khristiya.
Ekspose ini, kata dia, penting sekali agar pendampingan diberikan Kejari Prabumulih sudah tepat dan sesuai serta tidak menyalahi aturan dan ketentuan.
“Apakah pengajuan pendampingan dilakukan RSUD Prabumulih, telah sesuai ketentuan. Makanya, kita lakukan eksposes terlebih dahulu,” beber Mantan Kordinator Intel di Kejati Jatim.
Lanjutnya, kegiatan pendampingan ini adalah bagian upaya Kejari Prabumulih dalam mendukung program Pemkot Prabumulih dalam rangka menyukseskan pembangunannya. “Lewat kegiatan pendampingan ini, program pembangunan Pemkot Prabumulih. Salah satunya, program di RSUD Prabumulih bisa kita kawal secara hukum, guna memastikannya sesuai prosedur telah ada dan tidak melanggar,” pungkasnya. (rin)