Tersangka Julius Saputra. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Buron dua bulan lebih, gara-gara terlibat kasus penganiyaan. Julius Saputra, 21 tahun, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Minggu, 21 Juli 2024.
Ketika diinterograsi personel Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, Julius mengaku perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korbannya, Hirwansah, 22 tahun, warga Jalan Prof M Yamin Gang Karya Utama Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kejadian itu terjadi di depan Alfamart Jalan Alipatan, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat penganiayaan itu mengunakan pisau, korban mengalami luka di tangan.
Dan, melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat tercantum Laporan Polisi nomor : LP / B / 56 / V / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 12 Mei 2024.
Usai penangkapan pelaku langsung dibawa petugas ke Polsek Prabumulih Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan kejadian itu. “Betul, pelaku 351 KUHP sempat DPO berinisial JS sudah kita tangkap dan proses hukumnya tengah berjalan. Dan, telah kita jebloskan ke sel tahanan,” sebut Yani.
Kata Yani, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam penjara 2 tahun 8 bulan. “Pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” tutupnya. (rin)