Tersangka, Anto. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tak butuh waktu lama, jajaran Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat meringkus rekan Habibi, 23 tahun pelaku pencurian besi di wilayah hukumnya.
Herwanto alias Anto, 48 tahun, warga Jalan Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat akhirnya berhasil diringkus meski sempat buron alias DPO.
Ketika diringkus, Anto tak berkutik apalagi nyanyian Habibi, jelas ia ikut terlibat dalam kasus pencurian besi di rumah milik korbannya, Yos Ruswadi Ilyas di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Akibat pencurian itu, korban kehilangan 20 batang besi behel berukuran 8 inci.
Hingga, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat dan berhasil diselidiki dan diungkap. Kedua pelakunya, Habibi dan Anto berhasil dijebloskan ke penjara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu. “Pelaku sempat DPO, An berhasil kita ringkus menyusul rekannya Ha ditangkap duluan,” beber Yani.
Baik An dan Ha, kata di, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan diancam di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, tengah berjalan. Kedua pelaku, tengah diperiksa penyidik,” pungkasnya. (rin)