TANGKAP : Tim Macan Polsek RKT menangkap M Agus, 19 tahun, pemilik senpira, Selasa. Foto: Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – M Agus, 19 tahun, warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur apes, Selasa dini hari, 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.50 WIB.
Ketika membeli rokok di warung depan pintu tol Indraprabu, terjaring razia patroli Tim Macan Polsek RKT.
Petugas sempat curiga melihat gelagatnya, hingga melakukan pengeledahan didapati senpira jenis FN bersama 1 butir peluru dalam tasnya.
Tak disalahgunakan pemilik Senpira, guna berbuat kejahatan. Akhirnya, M Agus bersama barang bukti senpira dibawa ke Mapolsek RKT, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi PS Kanit Reskrim, Bripka M Agustino SH membenarkan hal itu. “Pemilik senpira, kita ringkus ketika tengah patroli di depan pintu gerbang tol Indraprabu ketika ia beli rokok dan kita curigai hingga akhirnya dilakukan pengeledahan ditemukan senpira jenis FN dan 1 butir amunisi di dalam tasnya,” bebernya.
Masih kata dia, pemilik senpira dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12/1951 KUHP tentang larangan membawa senpira tanpa hak. “Ancamannya, di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)