TUNGGAKAN IURAN : JPN Kejari Prabumulih diketuai Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun dan JPN-nya memanggil sejumlah perusahaan di BPJSTK Cabang Muara menunggak iuran dan juga denda, Kamis, 27 Juni 2024.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH memimpin negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda di lingkungan BPJSTK Cabang Muara Enim.
“Iya benar, kita melakukan pendampingan melalui JPN dalam rangka negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim,” ucap Erwina.
Kata dia, melalui JPN memang memiliki kewenangan memberikan pendampingan dalam rangka negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim.
“Lewat kegiatan ini, kita membantu BPJSTK dalam mengurangi tunggakan iuran dan denda perusahaan menjadi pesertanya. Dalam rangka melindungi pekerja, ikut dalam kepesertaan BPJSTK Cabang Muara Enim,” bebernya.
Masih kata dia, harapannya, perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim. “Bisa memenuhi kewajibannya, sesuai aturan dan ketentuan ada,” pungkasnya. (rin)