Kurir Sabu Asal PALI, Dibekuk Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih, Gara-Gara Terhimpit Ekonomi

  • Bagikan

RELEASE : Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH memimpin release ungkap kasus narkoba di Mapolres, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

 

Ngaku Baru Dua Bulan, Edarkan Sabu Jadi Kurir

 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Baru dua bulan, mengaku mengedarkan sabu alias kurir asal PALI sebagai surganya narkoba di Prabumulih.

Dadang Prahyaman, 28 tahun, warga Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI diringkus Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih, Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ketika dilakukan pengeledahan diamankan sabu seberat 32,13 Gran dari tangannya.

Pengakuannya kepada Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH ketika memimpin release ungkap kasus mengaku baru 2 bulan, menjadi pengedar atau kurir sabu.

“Buat modal istri melahirkan Pak, baru dua bulan jadi kurir,” akunya.

Ia dijanjikan upah Rp 4 juta, dari sabu senilai Rp 24 juta hendak sampaikannya kepada pengedar. “Saya menyesal Pak,” ucapnya.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, kalau pelaku berprofesi sebagai kurir terancam 20 tahun penjara. “Karena, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika,” bebernya.

Kasusnya, kata dia, terus diselidiki dan dikembangkan jajaran Satrestik Polres Prabumulih, dalam pengungkapan kasus narkoba berikutnya. “Pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan. Pengembangan kasusnya terus berjalan,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

  • Bagikan