SIDANG : Dua terdakwa kasus korupsi KMK Bank Pelat Merah, HG dan RL menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
Jalani Sidang Perdana, Dituntut Pasal Berlapis
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Har ini, Rabu, 26 Juni 2024, dua terdakwa kasus korupsi KMK Bank Pelat Merah, yaitu HG adalah Direktur CV BT dan AO Bank, RL menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang.
Keduanya duduk sebagai pesakitan di ruang sidang, mendengarkan dakwaan dibacakan JPU Kejari Prabumulih. Pada sidang tersebut, keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,38 miliar akibat kredit macet di Bank Pelat Merah dilakukan HG selaku CV BT atas bantuan AO Bank RL.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan hal itu. “Iya keduanya didakwa JPU Kejari, melakukan tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,38 miliar akibat kredit macet di Bank Pelat Merah tersebut,” jelasnya.
Kata dia, keduanya didakwa pasal berlapis. Yaitu, dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang tindak pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman, 20 tahun,” bebernya.
Masih kata dia, sidang selanjutnya pokok perkara menghadirkan saksi guna diperiksa majelis hakim. “Dakwaan diajukan JPU Kejari Prabumulih, sudah sesuai tindak pidana korupsi dilakukan dua terdakwa,” tandasnya. (rin)