DENDA : Istri Mantan Kadishub Prabumulih, MT membayar sanksi denda vonis PN Tipikor Palembang terkait perkara korupsi SPPD fiktif di Dishub, Kamis. Foto : Ist/FAJAR SUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mantan Kadishub Prabumulih, MT telah menerima vonis atas perkara korupsi SPPD fiktif menjeratnya, berupa 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau 4 bulan, dan mengembalikan uang pengganti Rp 209,5 juta atau 4 bulan.
Informasi dihimpun awak media dari sumber Kejari Prabumulih, kalau Mantan Kadishub Prabumulih, MT tersebut melalui istrinya, telah secara bertahap mengangsur membayar uang pengganti. Pembayaran uang pengganti tersebut, telah mencapai Rp 105 juta.
Bukan hanya itu saja, guna menghindari penambahan hukuman badan jika tidak membayar denda. Sang istri, juga telah menyetorkan uang guna membayar denda Rp 50 juta kepada Kejari Prabumulih, guna dikembalikan ke negara.
Hal itu dibenarkan Plh Kajari Prabumulih, Safei SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 20 Juni 2024.
“Iya benar, tadi pagi ada pembayaran denda Rp 50 juta. Sudah diterima, disetorkan istri Mantan Kadishub Prabumulih vonisnya telah incracth. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke negara,” ujar pria menjabat Kasi Pidsus ini.
Selain itu, ia menyebutkan, kalau istri Mantan Kadishub Prabumulih itu juga telah mengangsur uang pengganti secara bertahap. “Kalau uang penggantinya, telah disetorkan kepada kita telah mencapai Rp 105 juta,” akunya.
Ungkapnya, hal itu merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan telah incracth. Dan, vonis penjaranya tengah dijalani Mantan Kadishub Prabumulih di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Kita masih terus menunggu, pengembalian uang pengganti hingga tuntas. Sehingga, jika telah selesai artinya tidak perlu lagi menjalani penjara atas hukuman subsidernya,” tutupnya. (rin)