BEKUK : Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental dan mengamankannya, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus penggelapan mobil pick up, menimpa Ngatimin, 55 tahun, warga Jalan Air Mendidih Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Senin, 14 Maret 2024. Berhasil diungkap, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK, Rabu, 19 Juni 2024.
Kedua pelakunya, Andri Pratama, 34 tahun, warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kemudian, Agus Setiawan , warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.
Modus keduanya, menyewa mobil pick up milik korban, guna mengambil durian di daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim. Diakui, korban memang sudah sering menyewa mobil miliknya.
Selama 4 hari disewa, bayaran Rp 1,5 juta. Namun, hingga saat ini mobil korban tidak juga dikembalikan hingga korban mengalami kerugian Rp 86 juta.
Hingga, korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, hingga akhirnya terungkap.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kedua pelaku dibekuk di Jalan Shinta Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Hasil interogasi kedua pelaku, mengakui perbuatannya. Mobil korban dijual ke Kabupaten PALi, seharga Rp 27 juta. Hasilnya, dibagi menjadi dua,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH.
Kedua pelaku, kata dia, sudah ditangkap dan kini menjalani proses hukumnya. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)