Dakwaan JPU, Oknum Bidan ZN Melakukan Hal Bukan Kewenangannya, Melanggar UU Kesehatan

  • Bagikan

SIDANG : Oknum Bidan ZN terbelit perkara mall praktek menjalani sidang perdana di depan majelis hakim PN Prabumulih, Kamis. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Oknum Bidan ZN, terbelit perkara dugaan mall praktek, Kamis, 20 Juni 2024, akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdananya di PN Prabumulih.

Sidang perdana diketuai majelis hakim RA Asriningrum Kusumawardani SH MH bersama Sugiri W SH MHum dan Rasalhaque RP SKed SH MH di ruang sidang PN Prabumulih, beragendakan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kejari Prabumulih.

JPU Kejari Prabumulih membacakan dakwaannya menyebut, hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan bukti dilakukannya. Kalau Oknum Bidan ZN, melakukan tindakan di luar kewenangannya.

“Sesuai aturan dan ketentuan, wewenang Bidan hanya melakukan layanan kesehatan bagi bayi, anak dan ibu. Terutama berhubungan masalah kesehatan reproduksi dan pelayanan KB di praktek mandiri di rumahnya,” ujar JPU Kejari, sapaan akrabnya.

Selain itu, akunya, sejak dilantik sebagai Lurah sejak 2022, berdasarkan keputusan Wako Prabumulih tidak diperbolehkan lagi menjalankan profesinya sebagai Bidan. “Belum lagi, STR dan SIP-nya didasari bukti telah kadarluarasa. Dan, praktek kebidanan harus didasari STR dan SIP,” sebutnya.

Bukan hanya itu saja, beber JPU Kejari, Oknum Bidan ZN menggunakan pakaian menyerupai dokter, telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendiagnosis penyakit pasien umum bukan bayi, anak, dan ibu di luar bidang keilmuannya. “Padahal itu, tugas dokter atau dokter gigi. Karenanya, Oknum Bidan ZN telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Karenanya, sudah melanggar UU Kesehatan,” sebutnya.

Rincinya, terdakwa telah melanggar UU 17/2023 tentang kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau 439 UU 17/2023. Ancamannya, 5 tahun penjara. “Itu hasil dari pemeriksaan saksi berjumlah 12 orang, dan barang bukti didapat,” tandasnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal dakwaan JPU Kejari Prabumulih tersebut. Oknum Bidan ZN, tidak menampik dihadiri para kuasa hukumnya. “Iya benar Yang Mulia, dakwaannya sudah sesuai,” ucapnya.

Ketua Majelis RA Asriningrum Kusumawardani SH MH menyebutkan, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan Selasa, 25 Juni 2024, agendanya sidang pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi.

“Iya, sidang hari ini kita tutup. Dilanjutkan, Selasa depan,” tukasnya.

Plh Kajari Prabumulih, Safei SH MH dikonfirmasi membenarkan, kalau JPU Kejari Prabumulih telah membacakan dakwaan terhadap perkara Oknum Bidan ZN terkait mall praktek dilakukannya. “Iya bang, tadi JPU Kejari di sidang perdana telah membacakan dakwaannya,” akunya.

Tak jauh berbeda diungkapkan Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH menyebutkan, pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kejari telah dilakukan. “Terdakwa, tidak mengajukan eksepsi dan sidang lanjut pokok perkara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan