RINGKUS : Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim meringkus pelaku penganiayaan istri, Sucipto, 40 tahun, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri, Sucipto, 40 tahun, warga Jalan Baturaja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Ia ditangkap, Jumat, 14 Juni 2024, di rumahnya sendiri. Ketika digerebek petugas, tak berkutik dan akhirnya di bawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat hal itu, ia terpaksa menghuni kerangkeng atau sel Polres Prabumulih guna menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, ia dilaporkan istrinya sendiri, Olly Shanti, 43 tahun atas dugaan penganiayaan alias KDRT mengakibatkannya babak belur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.
“Betul dasar penangkapan tersangka SC, adalah laporan istrinya sendiri OL. Mengalami KRDT, hingga mengalami luka-luka sebelumnya, dan sudah divisum,” terangnya.
Pelaku, kata Herli, dijerat Pasal 44 UU No 23/2004 tentang KDRT. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)