Razia Deteksi Dini Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, BNN Prabumulih Amankan 4 Terduga Pecandu

  • Bagikan

RAZIA : Petugas BNN Prabumulih melakukan razia dalam rangka deteksi dini di sejumlah lokasi, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Upaya deteksi dini dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kerap dilakukan BNN Prabumulih.

Seperti, Jumat, 14 Juni 2024, petugas BNN Prabumulih melakukan razia dalam rangka deteksi dini di Gang Rambang Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berhasil menjaring empat terduga pecandu narkoba, setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif atau terdeteksi reaktif.

Keempat terduga pencandu narkoba ini digiring ke Kantor BNN Prabumulih dalam rangka assement dilakukan Bidang Rehabilitasi.

Hingga akhirnya, dilakukan rehab agar terlepas dari ketergantungan narkoba, jelas akan merugikan dirinya sendiri dan pencandu.

Hal itu dibenarkan Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi dikonfirmasi awak media, Jumat. “Tadi hasil razia, deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. Menjaring 4 orang terduga pencandu narkoba,” terang Pau, sapaan akrabnya.

Kata dia, 4 orang terduga pencandu narkoba ini telah dilakukan assement dan bakal menjani rehab. “Rehab ini, tujuannya menghilang ketergantungan terhadap narkoba agar sembuh,” pungkasnya.

Ia menambahkan, para terduga pencandu dilakukan rehab secara rawat jalan. Selain itu juga, masuk data base BNN Prabumulih.

“Artinya, walau sudah selesai rawat jalan. Jika secara insidentil dilakukan pengecekan urine lagi, dan dinyatakan positif.  Maka, akan dilakukan rawat inap di Unit Rehabilitasi minimal 3 bulan, dan paling lama 6 bulan,” tambahnya. (rin)

(rin)

  • Bagikan