Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Perkara Penyaluran KMK ‘Bank Pelat Merah’ Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

  • Bagikan

PELIMPAHAN : JPU Kejari Prabumulih melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KMK Bank Pelat Merah ke PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Berkas perkaraan dugaan kasus korupsi penyaluran KMK ‘Bank Pelat Merah’ di Prabumulih, telah dirampungkan JPU Kejari.

Informasi dihimpun awak media, Selasa, 11 Juni 2024, JPU Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Palembang.

Bukan hanya berkas perkaranya saja, tetapi 2 tersangkanya Dirut CV BT, HG dan AO Bank Pelat Merah, RL. Kini, statusnya menjadi tahanan PN Tipikor Palembang, secara otomatis.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH. “Betul, tadi berkas perkara dakwaan dan berikut dua tersangka HG dan RL telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” aku Safei.

Sekarang ini, terangnya soal sidang tinggal menunggu penetapan sidang perdana dilakukan PN Tipikor Palembang. “Segera disidangkan perkaranya, tinggal menunggu jadwal dari PN Tipikor Palembang. JPU Kejari Prabumulih, siap menghadapi sidang perdana,” terangnya.

Pantauan awak media, baik terdakwa HG dan RL. Masih menghuni di Rutan Kelas IIB Prabumulih, dalam menjalani proses hukumnya.

Kedua tersangka, sebelumnya dijerat Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 telah diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 telah diubah UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, 20 tahun penjara. (rin)

 

 

 

  • Bagikan