Tersangka, Candra Aili dan Barang Bukti
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus Pencurian kotak amal di Masjid Ar Rohma di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi, Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dalam waktu singkat berhasil diungkap.
Pelakunya, Candra Aili, 48 tahun, warga Jalan Arimbi RT 003/RW 004 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat dalam waktu tidak berselang lama.
Ia diringkus, Selasa, 28 Mei 2024, hingga akhirnya diinterogasi Tim Opsnal, Beruang Madu, Polsek Prabumulih Barat dan mengakui perbuatannya. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna menjalani proses hukum telah menjeratnya.
Akibat terjadinya pencurian 5 kotak amal, Masjid A Rohma mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo Sik melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH mengungkapkan, pelaku masuk dari pintu belakang masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil uang ada didalam kotak tersebut . “Atas kejadian tersebut, pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Barat. Pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum,” bebernya.
Ia menjelaskan, diketahui pelakunya dilihat dari rekaman CCTV masjid. Pelaku sendiri, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. “Diancam, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)