CURI HP : Benong, 26 tahun, pelaku pencurian HP diringkus Tim Elang Muara, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Irwanto alias Benong, 26 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai tidak berkutik, Rabu, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai, karena terlibat pencurian HP di wilayah hukum Polsek Cambai.
Dipimpin PS Kanit Reskrim, Bripka Hardiansyah SH ketika diintograsi Benong, mengakui perbuatannya hingga akhirnya dibawa ke Polsek Cambai, guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH membenarkan hal itu.
“Tidak hanya pelaku berinisial IR Alias BE kita amankan, HP hasil curiannya sudah kita sita sebagai barang bukti,” akunya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bagian dari Ops Sikat Musi 2024. Sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.
“Terancaman di atas 5 tahun penjara,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini, didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 24 April 2024, kejadiannya, Rabu, 23 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB.
Berlokasi di rumah korban, Depri Saputra, 25 tahun di Jalan Raya Sungai Medang RT 02/RW 04 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih hingga kehilangan HP kesayangannya dan merugi Rp 1,5 juta.
Modus pelaku masuk dari pintu rumah depan, dan mengambil HP tengah dicas ketika korban tengah tidur nyenyak.
Korban baru sadar, ketika terbangun melihat HP miliknya telah lenyap dan tidak berada pada tempatnya. “Iyo memang, aku nian ambek HP korban lagi dicas di dalam rumah. Aku masuk rumah, pas pintu depan lagi dak terkunci,” tutupnya. (rin)