Tersangka, Bustomi dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 23 Mei 2024.
Seorang pelaku, Bustomi, 50 tahun, berprofesi sebagai supir berhasil diciduk tengah ngepok BBM bersubsidi jenis solar dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di Jalan Sudirman KM 14 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Ketika digerebek tersangka tengah melakukan bongkar muat, dan mengamankan barang bukti berupa; 2 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan minyak jenis solar, 4 buah jerigen ukuran 25 liter berisikan minyak jenis solar 1 buah selang, 1 buah alat pompa mini 1 buah Handphone milik pelaku 5 jenis barcode berbeda terdapat di galeri handphone.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.
Kata dia, tersangka melanggar Pasal 55 UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 telah diubah UU No 22/2020 tentang cipta kerja.
“Ungkap kasus tersebut sendiri sesuai laporan polisi nomor : LP/A/12/V/2024/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 23 Mei 2024, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan BBM bersubsidi,” terangnya.
Rincinya, keterangan tersangka saat intrograsi petugas di lokasi kejadian pelaku mengaku BBM tersebut akan di antarkan ke inisial PN sebagai penadah di Jalan lintas Prabumulih-Palembang Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan biasanya dijualkan sekira Rp 7.700 perliter.
“Pelaku berikut jerigen ukuran 25 liter dan 35 liter beserta kendaraan jenis truk dan langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut,” akunya.
Masih kata dia, terima kasih atas peran serta masyarakat ikut aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian. “Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena setiap informasi masuk akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (rin)