Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian penrol di PT KAI, kembali berhasil diungkap jajaran Tim Opsnal Polres Prabumulih, Tim Gurita Satreskrim.
Kali ini, Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil meringkus dua pelakunya, Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Yaitu, Roy Erdiansyah, 28 tahun, warga Jalan Stasiun Penimur Jaya RT 03/RW 05 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat; Ari Kurniawan, 29 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman RT 003/RW 002 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita 39 picies penrol milik PT KAI. Dijadikan barang bukti, guna menjerat kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan PT KAI, Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 159 / V / 2024 / SPKT/ RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 16 Mei 2024 Tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana.
Kejadiannya, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Gudang UPT Resor JR III 9 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Akibat kejadian itu, PT KAI merugi Rp 3,2 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” akunya.
Kata dia, kasus pencurian pentol PT KAI masih terus dilidik dan dikembangkan guna menuntaskan kasusnya. “Sementara ini, dua tersangka tengah dalam proses penyidikan. Barang buktinya, hasil curian telah kita amankan,” pungkasnya. (rin)