Kasihan, RO Nekat Mencuri Ingin Beli Obat Ibu Tengah Sakit, Belakangan Korban Cabut Laporan Kerugian Tidak Seberapa

  • Bagikan

CURI : Pelaku pencurian RO, 24 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya sempat diamankan warga dan diserahkan ke petugas Polsek Prabumulih Timur, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Warga Perumnas Sukaraja Indah RT 04/RW 02 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Rabu, 1 Mei 2024, sekitar 03.40 WIB heboh.

Pasalnya, ada seorang pencuri masuk ke dalam rumah, Jariah, 32 tahun. Ketika hendak kabur keluar rumah, ia dipergoki korban hingga akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses lebih lanjut.

Belakangan, diketahui pelakunya, RO, 24 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Hasil aksinya, pelaku mengambil 1 buah jaket Levis merk Triole Point dan 1 tas slempang warna biru berisikan dukomen.

Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah cara masuk lewat jendela dan menarik jendela sehingga terbuka dan kemudian mengambil barang milik korban.

Setelah dilakukan interograsi, alasan pelaku mencuri lantaran terbelit masalah ekonomi. Ibunya sedang sakit, membutuhkan obat buat penyembuhan hingga pelaku berbuat nekat mencuri.

Keterangan tersebut, belakangan diselidiki petugas kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur. Dan, setelah disambangi rumahnya keluarga pelaku merupakan orang tidak mampu dan ibunya benar-benar sakit.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR membenarkan hal itu.

“Iya betul, motifnya demikian. Pelaku melakukan aksi pencurian, karena terpaksa. Guna membeli obat ibunya tengah sakit, sudah kita intrograsi keterangannya dan rumahnya kita cek memang benar. Keluarga pelaku, merupakan orang tidak mampu. Termasuk, korban juga melihat langsung keadaan keluarga pelaku dan ibunya tengah sakit,” bebernya.

Kata Kapolsek Prabumulih Timur, karena kerugiannya tidak seberapa dialami, korban mencabut laporan. “Kita lakukan RJ, antara korban dan pelaku hingga kedua bersepakat damai. Pelaku juga kita ingatkan, tidak lagi mengulangi perbuatannya, jika terjadi dilakukan proses hukum,” tandasnya. (rin)

  • Bagikan