Belasan Calon PPPK Prabumulih Tertunda Dilantik, Penyebabnya Kesesuaian Formasi dan Ijazah

  • Bagikan

PELANTIKAN : Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM dan Kabid Pengangkatan BKN Regional VII Palembang, Yanuar Widianto bersama Forkompinda menyerahkan SK PPPK Prabumulih usai pelantikan, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Hari ini, Senin, 29 April 2024, sebanyak 614 PPPK di lingkungan Pemkot Prabumulih Formasi 2022 susulan dan Formasi 2023 resmi dilantik Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM dan Kabid Pengangkatan BKN Regional VII Palembang, Yanuar Widianto bersama Forkompinda.

Dibalik kebahagiaan tersebut, ternyata ada belasan Calon PPPK Formasi 2023 batal dilantik. Karena, tertunda disebabkan persyaratan dinyatakan belum memenuhi syarat. Terkendala, kesesuaian ijazah dan formasi.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM telah meminta BKPSDM Prabumulih jangan tidur dan terus mengurusi hal itu hingga belasan Calon PPPK Prabumulih tertunda dilantik, dilakukan pelantikan.

“Kalau keluar SK-nya, mau malam Calon PPPK tersebut akan kita lantik segera,” ujar Elman, sapaan akrabnya.

Kata suami Hj Windriana ini, hingga pelantikan PPPK ini terjadi proses lama, banyak sangah menyanggah. Jelas ini, membuat hati dak dik duk.

“Semenjak saya menjabat, Pj Wako Prabumulih, saya terus berjuang agar seluruh non ASN (Honorer, PHL, dan TKS) bisa diangkat. Tahun ini, ada seleksi kembali ikuti secara baik dan benar. Hingga bisa lulus, dan berubah status PPPK adalah ASN. Selain, PNS,” sebut ayah tiga anak ini.

Seleksi PPPK ini, kata pria masih menjabat Sekda Prabumulih Defenitif ini, tidak dipungut biaya, jika ada laporkan.

“Sudah dilantik PPPK, langsung ambil SK di kantor. Saya Tidak mau birokrasi ribet bekerja pelayanan, tidak bisa menunggu, tingkatkan disiplin dan bekerja secara baik,” warningnya.

Kabid Pengangkatan BKN Regional VI Palembang, Yanuar Widianto mengatakan, PPPK sebagai salah satu ASN adalah abdi negara siap melayani masyarakat.

“Melayani dan bekerja secara ikhlas, bekerja sungguh-sungguh. Kinerja akan dinilai secara individu dan unit secara berkala, melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin,” bebernya.

Pesannya, berubah status PPPK, harus mengawal kebijakan publik sesuai UU ASN. Karena, PPPK merupakan ASN. “Harus profesional melaksanakannya tugas,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan