Mantan Kadishub Prabumulih Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

  • Bagikan

SIDANG : Mantan Kadisdikbud Prabumulih, MS menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang terjerat dugaan kasus korupsinya SPPD fiktif, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Masih ingat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih menjerat Mantan Kadishub, MS. Kini, kasusnya masih bergulir dan informasi terbaru MS, tengah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa, 20 Februari 2024.

Beragendakan dakwaan, pada sidang tersebut JPU Kejari Prabumulih di depan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan terdakwa MS, membacakan dakwaan.

MS, didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Artinya, MS didakwa pasal berlapis. Dan, diancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih menjeratnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan hal itu. “Iya, hari ini sidang perdananya, agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa, MS kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih. Didakwa pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Safei.

Lanjutnya, menanggapi dakwaan JPU Kejari Prabumulih, kuasa hukum terdakwa MS, juga mantan Kadishub Prabumulih akan menyampaikan eksepsi.

“Terhadap surat dakwaan telah dibacakan Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan eksepsi akan di bacakan pada sidang minggu depan,” tukasnya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Prabumulih ditemukan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif menjerat terdakwa, MS berjumlah Rp 314 juta.

“Ini hasil audit dilakukan Inspektorat Prabumulih terkait penggunaan SPPD di lingkungan Dishub 2021/2022 berkisar sekitar Rp 750 juta,” bebernya. (rin)

  • Bagikan