Roy Riady. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih, telah menetapkan Direktur CV BT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN di Kota Nanas ini.
Tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga melakukan penahanan terhadap HG, karena diduga memalsukan SPK fiktif agar mendapat kucuran uang Rp 2 miliar dari Bank BUMN tersebut.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kalau Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus mengembangkan kasusnya, setelah melakukan serangkaian penyidikan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru nantinya. Kita lihat perkembangan, hasil penyidikan. HG, selaku Direktur CV BT telah mengakui perbuatannya. Dan, sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” terang Mantan Jaksa pernah bertugas di KPK RI selama 6 tahun.
Soal kerugian negara, kata Roy, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah berkordinasi bersama pihak BPKP. “Penghitungan kerugian negara, akan dilakukan BPKP. Modusnya, melakukan pemalsuan SPK proyek cara mengeditnya atau disebut SPK fiktif di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih. Agar mendapatkan kredit Rp 2 miliar pada 2015 silam, dan telah menjadi kredit macet,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sejauh ini masih berjalan. Dan, telah memeriksa sejumlah saksi. Guna merampungkan, berkas perkaranya. (rin)