Empat Hari DPO, Begal Mahasiswi UNSRI Meninggal Dunia Akhirnya Dibekuk

  • Bagikan

RELEASE : Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar mengelar press release ungkap kasus begal di OI sebabkan mahasiswi meninggal dunia, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – HD, 36 tahun dan NOP, 27 tahun, keduanya merupakan pelaku begal sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi UNSRI di OI saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk tim reserse Polres diback up tim Jatanras Polda Sumsel di rumahnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa dinihari, 7 Februari 2024.

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam dipakai tersangka HD.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda, Kamis siang, 8 Februari 2024, bersama Kabid Humas, Kombes Pol Narto dan Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2/2024) di rumahnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 WIB pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres OI serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar.

Anwar menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Narto mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

“Atas nama Polda Sumsel kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah Polres OI, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas di Jalan Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya, OI pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (rin/ril)

  • Bagikan