PENGADAAN : Kejari Prabumulih bersama RSUD melakukan Bimtek Pengadaan Barang Jasa RSUD 2024 dan Evaluasi Kegiatan Pendampingan Hukum 2023 di Aula Kejari, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Bertujuan meminimalisasir resiko hukum, Kejari Prabumulih bersama RSUD melakukan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa 2024 dan Evaluasi Pendampingan Hukum 2023 di Aula Kejari, Kamis, 2 Februari 2024.
Kegiatan itu dibuka Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan Kasi Datun, Hendra Mubarok SH diikuti pegawai di lingkungan RSUD.
Kasi Datun, Hendra Mubarok SH menjelaskan, pendampingan hukum bertujuan memitigasi/mengurangi resiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada.
“Pesan Pak Kajari Prabumulih, berharap ke depannya pembangunan dapat berjalan lebih cepat, tidak ada lagi keragu-raguan dari Pemkot ketakutan atau kekhawatiran melaksanakan pembangunan,” terang Hendra.
Akunya, kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kejari Prabumulih mendukung program Pemkot dalam rangka memajukan kota ini dan mensejahterakan masyarakatnya. “Khusus, pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Prabumulih, tentunya harus sesuai SOP. Sehingga, meminimalisasir penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara. Nantinya, jika terjadi bisa bersentuhan hukum,” sebutnya.
Lanjutnya, sebagai APH, jajarannya terus berkomitmen melakukan pencegahan dan antisipasi dalam penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan negara bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih. “Pengadaan barang dan jasa dilakukan RSUD Prabumulih, sesuai aturan dan ketentuan. Sehingga, memberikan manfaat dalam rangka pengoptimalan pelayanan kesehatannya,” tutupnya. (rin)