SOSIALISASI : Personel Satlantas Polres Prabumulih memberikan sosialisasi soal pelarangan knalpot kepada penjual sparepart sepeda motor, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong, kembali digencarkan Satlantas Polres Prabumulih, Senin, 8 Januari 2024 menyasar kepada penjual sparepart dan pemilik bengkel.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH langsung memimpin sosialisasi menyasar di toko penjual knalpot variasi di sepanjang Pasar Inpres, Keluraham Tugu Kecil dan Kelurahan Patih Galung.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH mengatakan, sosialisasi kali ini bengkel dan toko sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong dilakukan Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Muthe, sapaan akrabnya. (rin)