Rampas HP, Terhimpit Ekonomi. Toni Dijemput Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

RAMPAS : Pelaku perampasan HP, Toni P, 49 tahun diamankan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Sabtu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus perampasan HP, dialami pegawai toko Radenmart berada di Jalan Jenderal Sudirman Depan Toko Mas Garuda Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 07.45 WIB.

Dilaporkan korbannya dan tercantum di LP/B/ 88 /XI/2023/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM BARAT, 16 DESEMBER 2023, TTG TP PENCURIAN DENGAN KEKERASAN atau PASAL 365 KUHP. Dialami, Nabilah, 20 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat No 094 RT 01/RW 03 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Akhirnya berhasil diungkap, pelakunya Toni P, 47 tahun, warga Jalan Bukit Barisan No 061 RT 006/RW 002 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Informasi dihimpun awak media, bermula Sabtu, 16 Desember 2023 sekira pukul 07.45 WIB ketika korban sedang duduk di depan depan Toko Mas Garuda sembari menunggu Toko Radenmart dibuka tempat korban bekerja.

Tiba-tiba pelaku datang langsung merampas atau menarik tarik menarik 1 satu buah HP milik korban sedang dipegang sambil mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya.

Lalu, pelaku langsung menarik 1 buah tas selempang warna hitam milik korban sehingga tali tas milik korban putus dan setelah itu pelaku berlari membawa tas milik korban milik korban.

Selanjutnya, korban langsung berteriak minta tolong kemudian warga berada di sekitar tempat kejadian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan warga menghubungi Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Tak lama, Tim Opsnal Beruang Madu pimpinan Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus SH langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dan, diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP membenarkan hal itu.

“Motif pelaku TP, kini sudah diamankan berikut barang bukti. Karena, pelaku tidak memiliki uang memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga korban nekat melakukan perampasan HP terhadap korban sedang duduk di TKP,” jelas Rafiq.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, tengah berjalan. Dan, pelaku TP masih diperiksa secara intensif guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rin)