Tim Gurita Polres Prabumulih Hadiahi Timnas Begal Sepeda Motor

  • Bagikan

KEOK : Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjp STrk MSi meringkus Carlis, 27 tahun pelaku begal sepeda motor, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM– Jajaran Polres Prabumulih melalui Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi berhasil mengungkap kasus begal sepeda motor meresahkan masyarakat di wilayahnya.

Ungkap kasus itu didasarkan LP / B / 226 / X / 2023 / SPKT / RES PRABUMULIH, 03 OKTOBER 2023. Lalu, LP / B / 228 / X / 2023 / SPKT RES PBM / POLDA SUMSEL, 03 OKTOBER 2023.

Terjadi pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB dan 23.30 WIB di Jalan TPA Muara Sungai, Kecamatan Cambai menimpa dua korbannya dan dilaporkan.

Yaitu, Rahani Dewi, 38 tahun, warga Jalan Bukit Lebar RT 06/RW 08 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dan, Pipin Ardiansyah, 25 tahun, warga Jalan Arimbi No 12 RT 002/RW 003 Kecamatan Prabumulih Timur.

Belakangan, pelakunya diketahui adalah Carlis, 27 tahun, warga Simpang Raja RT 010/RW 003 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Ia diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih dirumahnya, Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dibantu Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dan Unit Opsnal Polres PALI dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan pelawanan kepada personel. Lalu, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku mengenai kaki kirinya.

Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, ke Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan.

“Selain pelaku, juga diamankan barang bukti. Berupa; 1 unit Handphone Realmi C17 warna hijau daun. Dan, 1 stel baju dan celana digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian kekerasan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas. “Pelaku terancam, penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan