PELAKU : Amu Harpy SPd, 32 tahun, pelaku bongkar rumah diringkus Tim Singo Timur, Sabtu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pembongkaran rumah Yose Rizal, 38 tahun, warga Dusun I Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Terjadi di Jalan RA Kartini No 30 RT 02/RW 01 Keluraham Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi.
Sebelumnya, dilaporkan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Lantaran, barang berharganya hilang hingga menimbulkan kerugian Rp 10 juta.
Belakangan, hasil penyelidikan pelakunya adalah Amu Harpy SPd, warga Jalan Gimar Kelurahan Gunung Kemala, Kec Prabumulih Barat. Ia dibekuk Tim Singo Timur, Sabtu, 4 Nopember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika ditangkap, pelaku tengah berada di sebuah Cafe di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dari keterangan pelaku, benar ia telah mengambil barang-barang milik korban mana sebagian masih disimpannya dirumahnya.
Lalu, Tim Singo Timur bergerak kembali ke Prabumulih menuju rumah pelaku. Dirumah pelaku berhasil diamankan barang bukti. Berupa; 1 unit TV Android merk Sharp ukuran 50 Inch, 1 unit Dispenser warna merah hitam merk Mito, 2 set Bedcover, 1 buah linggis.
“Modus digunakan pelaku membongkar rumah korban, yaitu mencongkel jendela rumah Korban. Kemudian, keterangan pelaku AH, sepeda motor digunakannya pada saat melakukan pencurian ada di sebuah bengkel Muara Enim. Lalu, pada sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Singo Timur langsung berangkat ke Muara Enim dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di Bengkel MMS di Jl Jend Sudirman Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.
Kata dia, setelah itu pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Prabumulih Timur. Guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)