Satu Pencuri Besi Rel KA, Dibekuk Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih ringkus Iwan Suwandi, 29 tahun, pencuri besi rel KA milik PT KAI, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian besi rel KA milik PT KAI di wilayah Polres Prabumulih, kembali terjadi dan berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Tim Gurita meringkus satu pencurian besi rel KA, yaitu; IWS, 29 tahun. Tercatat sebagai warga Jalan Sepatu RT 01/RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 2 Oktober 2023.

Kronologis kejadian, informasi dihimpun dari pihak kepolisian Senin, 02 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Veteran dijalur 3 KM, 323+1/2 (dalam kawasan Stasiun Prabumulih) Kecamatan Prabumulih Barat dimana rel tersebut tertanam di TKP. Kemudian, terlihat dari CCTV terdapat 3 orang pelaku sedang memotong rel sepanjang 2 meter akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekira pukul 18.00 WIB, dimana pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Setelah itu, mendapatkan informasi tersebut Tim Gurita Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, lalu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, satu pelaku berikut barang bukti besi rel KA telah kita sita dan amankan,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita sidik dan kembankan. Pelaku buron, kita kejar,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan