GELEDAH : Tim Penyidik Seksi Intel Kejari Prabumulih dipimpin Kasi Intel, M Ridho Saputra SH melakukan pengeledahan di Kantor Dishub Terminal Talang Djimar terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif 2021-2022, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di lingkungan Dishub Prabumulih, terus berlanjut dilakukan Tim Penyidik Seksi Inteljen Kejari Prabumulih.
Terbaru, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut setelah ditemukan dua alat bukti cukup. Tim Penyidik Seksi Inteljen Kejari Prabumulih dipimpini Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi PB3R Faisyal Basni SH melakukan pengeledahan di Kantor Dishub di Terminal Talang Djimar, Senin, 16 Oktober 2023.
Pengeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan berakhir pukul 15.00 WIB. Satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi SPPD fiktif 2021-2022 ditelusuri penyidik, dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Seksi Intel Kejari Prabumulih menemukan bundelan dokumen, dan membawanya guna disita guna melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Dishub Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin.
“Ada beberapa bundel dokumen perjalanan dinas TA 2021 dan 2022, kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.
Kata dia, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya. “Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” pungkasnya. (rin)