Tipu Modus Over Kredit Rumah, Azhar Akhirnya Masuk Penjara. Dijemput Unit Pidsus Polres Prabumulih, Ditahan Kejari

  • Bagikan

TAHAN : Tersangka Azhar, 60 tahun pelaku penipuan bermodus overkredit rumah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Azhar, 60 tahun, warga Perumnas Kepodang Indah RW 01/RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat akhirnya masuk penjara, Kamis, 5 Oktober 2023. Dan, kini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih menunggu persidangan.

Ia terjerat kasus penipuan bermodus over kredit rumah, menimpa tetangganya sendiri, Farah Balkist Kavadiyah, 41 tahuh. Sebelumnya, melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidsus. Korban sendiri mengalami kerugian Rp 80 juta, akibat penipuan dilakukan Azhari.

Karena, setelah menerima Rp 50 juta sebagai uang over kredit. Juga, korban telah membayar tunggakan dan pengurusan surat menyurat Azhar enggak pindah dan menyerahkan rumahnya. Dan, membuat korban kesal.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Arliansyah SH. Ia menjelaskan, kalau tersangka Azhar, sudah dijemput polisi. Lalu, dibawa ke Kejari Prabumulih guna pelimpahan tahap II dan ditahan. “Benar kak, tersangka Az sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Arli, sapaan akrabnya.

Kata dia, tersangka Azhar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancamannya 4 tahun penjara. “Tersangka Az, tidak mengakui menipu. Tetapi, ia mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Dikatakannya, uang milik korban hingga sekarang ini tidak mau dikembalikannya. “Sekitar Rp 80 juta, korban mengalami kerugian,” bebernya.

Terpisah, Korban, Balkist mengaku lega, akhirnya Azhar ditahan. Ia berharap, proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan ketentuan. “Kita terima kasih kepada jajaran Kejari Prabumulih, karena telah menahan tersangka Az. Karena, beberapa kali dimediasi tidak ada niat baik mengembalikan uang saya atau menyerahkan rumah,” ucapnya.

Ia mengatakan, semoga Azhar, dihukum seberat-beratnya atas tindak pidana penipuan dilakukan. “Setelah pidana ini, akan melakukan upaya hukum lainnya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan