SOSIALISI : Kesbangpol Prabumulih mengelar sosialisasi Permendagri No 57/2017 di Aula Hotel Gran Nikita, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kesbangpol Prabumulih mengelar sosialisasi Permendagri No 57/2017 tentang Pendaftaran Pengelolaan System Informasi Organisasi Kemasyarakatan di Prabumulih di Aula Hotel Grand Nikita, Kamis, 5 Oktober 2023.
Mengundang pengurus Ormas dan LSM di Kota Nanas, dalam rangka Permendagri No 57/2017 tersebut.
Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM membuka secara langsung kegiatan tersebut, didampingi Kaban Kesbangpol, Ahmad Daswan SSos MM dan nara sumber Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dan Inspektur Daerah H Indra Bangsawan SH MM.
Pj Wako Prabumulih, H Elmam ST MM mengatakan, lewat sosialiasi ini berharap, tertib administrasi dan terdatanya Ormas dan LSM
“Pentingnya tertib administrasi dan legalitas keterkaitan bersama Pemkot Prabumulih. Kita mohon sinergisnya, dalam membangun Kota Nanas ini,” ucap Elman.
Kegiatan ini juga, aku suami Windriani ini sebagai wadah pembinaan dan pengawasan dilakukan Kesbangpol Prabumulih terhadap Ormas dan LSM di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.
“Kita mengajak Ormas dan LSM, saling mendukung dalam menjalankan roda pemerintahan. Khususnya, dalam rangka membangun Prabumulih,” beber ayah tiga anak ini.
Kaban Kesbangpol Prabumulih, Ahmad Daswan SSos MM menjelaskan, sosialisasi ini sengaja dilakukan lewat Permendagri No 57/2017, agar Ormas dan LSM tertib administrasi dan tertib data.
“Perlunya legalitas Ormas dan LSM, sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaan di bawah naungannya,” jelasnya.
Lanjutnya, juga menambah wawasan dan pengetahuan soal legalitas dan keberadaan Ormas ataupun LSM.
“Sebagai nara sumber dalam sosialiasi ini, mengundang Kajari Prabumulih. Kapolres Prabumulih diwakili Kasat Intelkam, Kaban Kesbangpol Provinsi, dan Inspektur Daerah. Memberikan pencerahan kepada Ormas dan LSM terkait Permendagri No 57/2017. Kita mengimbau, Ormas dan LSM, melapor dan mendaftarkan diri ke Kesbangpol Prabumulih,” bebernya. (rin)