Mangkir Dua Kali Dipanggil, Akhirnya Buron. Wendi Verizon Ditangkap Tim Tipikor Polres Prabumulih di Jakarta

  • Bagikan

TANGKAP : Wendi Verizon, tersangka kasus penipuan janji proyek ditangkap jajaran Satrekrim Polres Prabumulih, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Oknum PNS, Wendi Verizon, 47 tahun sebelumnya berdinas di Disdikbud Prabumulih dilaporkan, korbannya Sri Hartini, 54 tahun atas dugaan penipuan janji 9 proyek PL di lingkungan Disdikdik. Namun, tidak kunjung teralisasi.

Hingga hal itu dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih, dan kasusnya ditangani Unit Tipikor Satreskrim dan korban mengalami kerugian hampir Rp 500 juta. Wendi Verizon, sempat dua kali dipanggil atas kasus dugaan tindak pidana Pasal 372 atau 378 KUHP.

Belakangan, diketahui Wendi Verizon mangkir dari panggilan ini. Dan, didapat informasi buron dan kabur tidak lagi di Prabumulih. Hingga, akhirnya Wendi Verizon diburu polisi.

Ditangkap di Apartemen Bassura City Jakarta, Selasa, 26 September 2023, sekitar puk 00.30 WIB. Setelah diamankan Tim Tipikor Satreskrim Polres Prabumulih, tersangka Wendi Verizon langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya benar, proses hukumnya lagi berjalan,” ucapnya sambil menerangkan, informasi lebih lanjut menunggu release ungkap kasus.

Kini, kata Bang Jabat, kasusnya dalam penangganan Tim Tipikor Sateskrin Polres Prabumulih. “Sudah diamankan, masih ditangani penyidik,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan