Andriansyah Fikri. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Adanya oknum PNS Pemkot Prabumulih, Risma Damayanti, 52 tahun terjerat kasus penipuan janji masuk PNS di Pemkot kini ditahan Satreskrim Polres Prabumulih.
Dimintai tanggapannya, begini respon Wawako Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH?. Fikri, sapaan akrabnya mengatakan, telah meminta Sekda, H Elman ST MM agar menurunkan Inspektorat.
“Pak Sekda, selaku pembina kepegawaian. Guna menindaklanjutinya, kita minta turunkan Inspektorat mengetahui kasus menjerat Oknum PNS Pemkot Prabumulih,” ujar Efek.
Ucap suami Hj Reni Indahyani SKM MKes, jelas akan ada sanski diberikan kepada Oknum PNS tersebut. Namun, sejauh ini diselesaikan proses hukumnya terlebih dahulu.
“Jika terbukti, jelas akan ada sanksi diberikan sesuai aturan dan ketentuan,” beber ayah empat anak ini.
Soal pendampingan hukum, kata Politisi PDIP ini menjelaskan, melihat dahulu kasusnya. Jika dilakukan secara sengaja, akunya tidak diberikan. “Kita pastikan dahulu, kasus penipuannya seperti apa. Disengaja atau tidak, karena sudah aturan dan ketentuan dalam pemberian pendampingan hukum,” beber Mantan Ketua DPRD Prabumulih. (rin)