Karlisun Ditetapkan Tersangka Kejari OKUT, juga Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT. Begini, Tanggapan Kajari Prabumulih

  • Bagikan

Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun atau diinisialkan K jika benar ternyata tidak hanya terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. Belakangan, nama ia masuk dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUT juga ditetapkan tersangka kasus serupa dilakukan Kejari OKUT. Hal itu, didapat informasi dari para awak media di Kabupaten OKUT.

Namun, belum ditahan karena masih tersandung hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, dan telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Prabumulih.

“Iya didapat informasinya demikian dari awak, KS juga ditetapkan tersangka kasus serupa di Kejari OKUT. Tetapi, proses hukumnya berbeda karena lokusnya berbeda. Meski, modusnya informasinya juga hampir sama ditangani Kejari Prabumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Agustus 2023, sambil menyebutkan, penetapan tersangka Karlisun dilakukan Kejari OKUT didapat dari awak media, juga termasuk modusnya.

Dijelaskannya, proses hukum Karlisun sendiri di Kejari Prabumulih terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih sudah memasuki pelimpahan tahap II. “Kini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya, agar segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, agar segera disidangkan,” beber Mang Oy.

Ungkap suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih akan dilimpahkan minggu depan direncanakan. “Kita lihat nantinya, JPU pada tahap II meneliti berkas perkaranya sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang. Supaya, secepatnya disidangkan,” beber ayah tiga anak ini.

Sebelumnya, Kata Roy, KS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Patut diduga KS, menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Di tahan 20 hari ke depan dititipkan ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas hingga perkaranya dilimpahkan ke JPU dan PN Tipikor guna disidangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan