WAWANCARA : Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH diwawancara awak media, soal penetapan tersangka oknum Kabid Dinsos terkait korupsi e-Warung, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih, telah menetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi kasus dugaan korupsi e-Warung bantuan Kemensos, Senin, 21 Agustus 2023.
Diwawancara usai penetapan tersangka MS, dilakukan Kejari Prabumulih, Senin sore. Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM angkat bicara.
Ia mengatakan, sebagai APIP, telah melakukan audit kegiatan e-Warung bantuan Kemensos dikelola Dinsos Prabumulih. “Rekomendasi kita, karena tidak sesuai SOP atau aturan dan ketentuan. Kita minta dihentikan, tetapi belakangan tetap berjalan,” ujar IB, sapaan akrabnya.
Ucap Jaksa sempat bertugas di Kejati Sumsel ini, telah menjalankan fungsi APIP, melakukan audit terhadap program atau kegiatan e-Warung bantuan Kemensos. “Memang tugas kita, sebagai APIP melakukan audit. Dan, sudah ada hasil rekomendasi,” bebernya.
Menjawab pertanyaan wartawan, soal akan dikumpulkannya para Kepala OPD guna memberikan pencerahan akan tidak terjerat kasus korupsi. “Kita akan laporkan terlebih dahulu ke Pak Wako Prabumulih,” ucap ayah tiga anak ini.
Terkait persoalan atau dugaan korupsi menimpa oknum Kabid Dinsos Prabumulih, kata dia, terus berkordinasi bersama Kejari Prabumulih. “Iya, selalu kordinasi. Termasuk, masalah pengeledahan beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (rin)