RINGKUS : Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat meringkus para pelaku pencurian daging sapi, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Enam pelaku pencurian daging sapi di wilayah hukumnya, berhasil diamankan Tim Polsek Prabumulih Barat, Jumat, 18 Agustus 2023.
Para pelakunya, antara lain; Andre, 24 tahun, warga Jalan Pranasib Gang Mawar Keluranan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara; M Yusuf, 23 tahun, warga Jalan Nur Ilahi RT 01/RW 03 Keluraban Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Nurul Rahman, 33 tahun, warga Jalan Sungai Medang Keluranan Cambai, Kecamatan Cambai; Wahyu Adi Putra, 29 tahun, warga Jalan Kemang RT 03/RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Adianto, 41 tahun, warga Jalan Pranasib Gang Setia RT 23/RW 10 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara; Doyok Saputra, 28 tahun, warga Jalan Aru RT 04/RW1 Keluranan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kejadiaj pencurian daging sapi itu, dilaporkan Heri Susanto, 40 tahun, warga Jalan Pranasib RT 021/RW 009 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara merupakan penjual daging sapi.
Kronologis kejadian, Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa daging sapi milik pelapor, cara setelah pelapor memotong sapi buat dijualkan, namun sebanyak 20 Kg daging sapi telah diiambil para pelaku.
Sementara itu, kronologis ungkap kasus setelah dilakukan penyelidikan, 18 Agustus 2023, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dibawah pimpinan Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim Aipda Putran Agus W SH telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan, setelah menindaklanjuti laporan korban dan mendapati informasi keberadaan para pelaku sedang berada dirumahnya masing – masing.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak melakukan penangkapan dan para pelaku berhasil ditangkap dari tempat berbeda di rumahnya masing-masing. Selanjutnya, diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan.
“Betul, enam pelaku pencurian daging sapi milik pelapor susah kita amankan. Guna proses hukumnya, sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP.
Para pelaku, diancam Pasal 363 KUHP, dan bakal dipenjara di atas 5 tahun. “Proses hukum masih berjalan, penyidik terus mengali motif dari para pelaku,” beber Arafiq. (rin)