Dewan Prabumulih Usul Pemberhentian Wako dan Wawako Prabumulih ke Kemendagri

  • Bagikan

PARIPURNA : DPRD Prabumulih mengelar sidang paripurna pemberhentian Wako dan Wawako Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sekitar satu bulan lagi, tepatnya pada 18 September 2023 jabatan Wako, Ir H Ridho Yahya MM dan Wawako Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH resmi berakhir.

Merespon surat Kemendagri, DPRD Prabumulih mengelar rapat paripurna guna menjadi dasar pemberhentian Wako dan Wawako Prabumulih, Rabu, 16 Agustus 2023.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom ketika dibincangi awak media usai paripurna. “Tadi kita sudah mengelar sidang paripurna pemberhentian Wako dan Wawako Prabumulih, tindaklanjuti darj surat Kemendagri,” beber Tarno.

Kata dia, hasil paripurna inilah menjadi usulannya, ke Kemendagri guna selanjutnya diproses. “Sebelumnya, juga kita telah melakukan sidang paripurna pengusulan nama-nama Pj Wako Prabumulih. Sebanyak 3 orang, guna menjalankan roda pemerintahan setelah Wako dan Wawako Prabumulih habis masa jabatannya,” jelasnya.

Nama diusulkan, yaitu Sekda Prabumulih H Elman ST MM, Kadiskop dan UMKM Pemprov Sumsel Ir H Aminuddin MSi, dan terakhir Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM.

Di sela-sela sidang Wako dan Wawako beserta istri memohon pamit dan berterima kasih atas dukungannya selama 10 tahun menjabat. “Saya sejak pagi berupaya melayani masyarakat, da secara maksimal menjalankan program hingga berakhir massa jabatan,” ucap Ridho.

Atas program telah dijalankannya, kata suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu masyarakat Prabumulih telah merasakan manfaatnya. “Meski demikian, masih ada saja segelintir orang tidak puas atas program saya jalankan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan