Tersangka Wenny Marini, 40 tahun dan Aprio Diona Saputra, 25 tahun dan barang bukti. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian HP sekaligus penadahnya, menimpa Herlina, 41 tahun, warga Jalan Cindai Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur di warungnya pada Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Uniknya, Wenny Marini, 41 tahun, warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur tidak menyangka, kalau HP diterimannya sebagai bayaran Open BO dari Aprio Diona Saputra, 25 tahun, warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulig Timur adalah HP curian.
Wenny baru sadar HP hasil open BO diterimanya adalah HP curian, ketika diringkus Singo Timur Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Wenny, tidak berkutik apalagi. Aprio, pelaku pencurian HP membayarnya pakai HP curian telah tertangkap lebih dahulu. Dari tangan keduanya, telah diamankan HP curian 1 Unit HP OPPO Reno 4 warna hitam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Iya, Singo Timur berhasil mengungkap pencurian HP di warung Jalan Cinda Kelurahan Gunung Ibul. Pelaku pencurian dan penadah HP, berhasil kita ringkus,” bebernya.
Sementara itu, kata dia, pelaku ADS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan WM, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. “Proses hukumnya tengah berjalan, diancam diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)