Majelis Hakim PN Tipikor, Vonis Direktur CV HM 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

  • Bagikan

VONIS : Direktur HM, Abdul Mukti menjalani sidang putusan di ruang sidang PN Tipikor, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Babak akhir perkara korupsi pengadaan baju olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, terdakwa Ahmad Mukti, selaku Direktur CV HM telah putus majelis hakim PN Tipikor Palembang, Senin, 24 Juli 2023 .

Majelis hakim memvonis terdakwa Ahmad Mukti, selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman dan dikenakan denda Rp 50 juta.

Dalam putusan itu, menyatakan terdakwa Abdul Mukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Roy Riady SH MH sebagaimana membacakan keputusan majelis hakim PN Tipikor Palembang.

Putusan itu, membebankan kepada terdakwa Abdul Mukti membayar denda sebesar Rp 50 juta ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Abdul Mukti Rp 5 ribu.

“Iya, vonis hakim sama tuntutan JPU. Dan, ada waktu 7 hari menerima putusan atau mengajukan banding,” terang Rudi. (rin)

  • Bagikan