Kejari Muara Enim Tahan Penjual Asset Pemkab Muara Enim Jalan Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo

  • Bagikan

TAHAN : Kejari Muara Enim menahan tersangka, DI penjual asset Pemda Muara Enim berupa Jalan Penghubung Desa Gunung Megang ke Simpang Sidomulyo 2021, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

MUARA ENIM, FS.COM – Kejari Muara Enim, sebelumnya telah menetapkan tersangka DI, penjual asset Pemkab Muara Enim berupa Jalan Penghubung Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,8 miliar hasil perhitungan kerugian negara.

Dipersiapkan alat bukti dan pemeriksaam saksi-saksi, akhir tersangka DI ditahan dan berkasnya akan dilimpahkan ke penuntut umum, selanjutnya ditangani JPU dan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan. Dan, tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Muara Enim.

“DI, sebelumnya telah kita tetapkan tersangka atas perkara penjualan asset Pemkab Muara Enim berupa Jalan Penghubung Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo, merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dan, sudah kita lakukan penahanan hari ini guna mempersiapkan berkas perkara ke penuntut umun nantinya segera guna diteliti penuntut umum hingga dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, guna segera disidangkan perkaranya,” ujarnya, Selasa, 18 Juli 2023.

Tersangka DI, kata dia, telah menitipkan uang Rp 74,8 juta merupakan hasil penjualan asset Pemkab Muara Enim tersebut kepada Kejari Muara Enim. “Juga ada penitipan uang dari saksi dari PT RMK Rp 300 juta. Penitipan uangnya, telah kita terima. Nantinya, menjadi pertimbangan proses hukumnya,” bebernya.

Disinggung adanya tersangka baru dalam penjualan asset Pemkab Muara Enim, kata dia, tengah ditangani Kejari Muara Enim. “Masih kita dalami, semuanya bisa saja ada kemungkinan. Kita lihat saja nanti, hasil penyidikan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan