TANGKAP : Tim Elang Muara Polsek Cambai menangkap pelaku pencurian rumah, Rafik Maylan, 30 tahun, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap aksi pencurian rumah di wilayah hukumnya, Jumat, 7 Juli 2023.
Pelakunya, Rafik Maylan, 30 tahun, warga Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 03 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai berhasil dibekuk ketika berada di sebuah warung di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Safik SH dan pelaku telah mengakui perbuatanya. Setelah penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Cambai dalam rangka penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti, antara lain; 1 unit HP OPPO A12, dan Kotak HP OPPO A12. Sudan,diamankan dan disita penyidik Satreskrim Polsek Cambai, guna proses hukum pekaku.
Aksi itu, menimpa Tri Prasetiyo, 25 tahun, warga Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 03 Kel Cambai, Kecamatan Cambai. Akibat aksi pencurian itu, korban menderita kerugian Rp 3 juta, karena kehilangan barang berharganya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Safik SH membenarkan hal itu.
“Iya betul, pelaku pencurian rumah atau tikus angin berhasil diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai,” beber Dedi.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Dan, proses hukumnya saat ini tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)