Tim Gurita Polres Prabumulih Bersama Singo Timur Ringkus Pelaku Curanmor Teras Masjid

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Gabungan Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur meringkus pelaku curanmor diteras masjid, Liana alias Cipeng, 22 tahun, Minggu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Jajaran Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus curanmor di halaman masjid, belakangan cukup meresahkan masyarakat.

Salah satunya, kasus curanmor di teras masjid di Jalan Sangkuriang Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, terjadi Minggu, 25 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB menimpa Ibnu Soleh, 33 tahun, warga Jalan Kopral Toya RT 06/RW.04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelakunya, Liana alias Cipeng, 22 tahun warga Talang Borpit Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih berhasil diringkus pimpinan Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.

Kronologis penangkapan dari sumber kepolisian, berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku Liana alias Cipeng, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu, 3 Juli 2023, di rumah bibinya di Jalan Sungai Medang – Tanjung Telang, Kecamatan Cambai. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.

Dari tangannya, disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru, guna menjerat tersangka agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi membenarkan hal itu. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” beber Dimas.

Kasusnya, kata dia, terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut. “Guna mengembangkan kasus serupa, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan