Rumuskan Perhitungan Suara Cepat dan Efisien, KPU Minimilisir Penyelenggara Pemilu Banyak Tumbang

  • Bagikan

FGD : Komisioner KPU Prabumulih, HT Kosim Cik Ming SIP MSi bersama Titi Marlinda SE MSi memimpin FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 bersama parpol dan terkait, Selasa. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Pemilu 2024, tepatnya 14 Februari tahun depan tinggal ditandai pemungutan suara tersisa 7,5 bulan lagi. Penghitungan dan rekapitulasi suara, adalah salah satu puncak kegiatan Pemilu.

Memang bebannya sangat berat mengacu pdada UU No 7/2012, dan ada 5 surat suara akan dihitung dan direkap pada Pemilu 2024. Yaitu; surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengantisipasi korban berjatuhan, khususnya penyelenggara Pemilu 2024 berkacamata pada Pemilu 2019, sebanyak 490 meninggal dunia dan 5 ribuan masuk RS.

KPU RI menurunkan kepada KPU Prabumulih dan KPU lainnya, mengelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 bersama parpol dan terkait, Selasa, 27 Juni 2023 di Aula KPU Prabumulih.

Dipimpin Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner KPU, HT Kosim Cik Ming SIP MSi dan Titi Marlinda. Kosim menjelaskan, 1 TPS pada Pemilu 2024, paling banyak 300 pemilih.

“Artinya jika dikalikan 5, ada 1.500 suara suara harus dihitung dan direkapitulasi penyelenggara Pemilu. Hal itu didasarkan hasil penelitian dan evaluasi, agar beban kerja penyelenggara Pemilu 2024 berkurang. Sehingga, bisa meminimalisir penyelenggara Pemilu tumbang dan meninggal, karena beban kerja berat,” jelasnya.

Harapannya, lewat kegiataj FGD ini, para perwakilan parpol dan pemangku kepentingan bisa memberikan sumbang saran serta masukan. Supaya, bisa menjadi rumusan dan dimasukan KPU RI ketika rapat nantinya bersama DPR RI dan menjadi undang-undang dan PKPU.

“Kita mengharapkan partisipasi dari konsep ada, bisa bertambah atau berkurang. Akan disampaikan ke KPU RI, dan masuk ke draf dalak pembahasan bersama DPR RI,” tukas Mantan Birokrat ini.

Pada 2019 silam, penyelenggara Pemilu harus mengisi 11 formulir, dan menjadi 5. Selain itu, akunya perhitungan tidak hanya terfokus 1 panel.

“Pemilu 2024 diusulkan 1 panel lagi, sehingga menjadi 2 panel. Panel 1, perhitungan dan rekap Presiden dan DPD RI. Lalu, Panel 2, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, perhitungan dan rekapitulasi suara menjadi cepat dan efesien serta menghemat waktu,” bebernya.

Ssburnya, salinan perhitungan dan rekapitulasi suara wajib diberikan kepada saksi. Karena itu, mengimbau saksi parpol harus mendapatkan berita acara dan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara.

“Setiap KPPS di siapkan 1 mesin fotokopi, sehingga tidak perlu menyalin berkali-kali hingga memakan waktu cukup lama. Tidak perlu ke KPU, cukup difoto langsung ke KPU RI. Lebih cepat dan praktis,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan