SIDANG : Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir HI MS menjalani sidang pemeriksaan saksi di sidang PN Tipikor Palembang, Senin. Foto : Ist/FS.COM
//Saksi Aminkan, Dakwaan JPU
PALEMBANG, FS.COM – Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Ir H Iriadi MS kembali digelar di sidang PN Tipikor Palembang.
JPU Kejari Prabumulih, menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut, Senin, 26 Juni 2023. Yaitu, Karlisun, Ahmad Taufik, Pakualam, Sri Rahyuni, dan Khairunnisa.
Dalam keterangannya, para saksi. Salah satunya, Karlisun membenarkan kalau Ir H Iriadi MS menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran dan telah menjerat tiga Komisioner KPU, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom.
“Iya betul, para saksi dihadirkan JPU memberatkan terdakwa Ir H Iriadi MS sekarang ini menjadi terdakwa lain perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” ujar Plt Kajari Prabumulih, Hedi Muchwanto SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH, Senin.
Sebelumnya, kata dia, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Ir H Iriadi MS telah menitipkan uang secara dua tahap yaitu Rp 230 juta dan Rp 200 juta kepada Seksi Intel Kejari Prabumulih. “Uang titipan itu, sebagai uang pengganti atas aliran dana perkara korupsi menjeratnya sebesar Rp 430 juta telah dinikmatinya,” beber Mantan Kasi Intel, Kejari Muara Enim ini.
Kata dia, sidang akan dilanjutkan minggu depan. Dan, masih beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ir H Iriadi MS. “Betul, sidang minggu depan masih lanjut pemeriksaan saksi,” kata dia. (rin)