Pasutri Edarkan Sabu, Dicokok Satrestik Polres Muba

  • Bagikan

Tersangka Pasutri dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FS.COM

SEKAYU, FS.COM – Irawan, 32 tahun bersama istrinya, Sundari, 28 tahun warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba dicokok Satrestik Polres Muba.

Kedua pasutri ditangkap, Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Dalam pengerbekan itu, personel Satrestik Polres Muba menyita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto *5,53 gram; 1 buah wadah plastik warna hitam tutup lemari; 1 buah plastik klip bening; 1 buah kotak rokok merk Sampoerna;

Lalu, 1 buah pipet plastik; 2 ball plastik klip bening; 1 unit Hp VIVO 1938 warna biru muda no Imei; 1 buah tas sandang warna hitam; uang tunai sebesar Rp 11.945.000.

Kronologis penangkapan didapat informasi dari sumber kepolisian, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.40 WIB berawal saat anggota Satrestik mendapat informasi dari masyarakat di rumah milik kedua pasutri beralamat di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba sebagai tempat jual beli narkotika.

Selanjutnya, personel Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah, mendapat informasi akurat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap rumah milik kedua tersangka berada di dalam rumahnya.

Kemudian, personel Satrestik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu 5,53 gram brutto disimpan di dalam sebuah wadah plastik warna hitam tutup lemari terletak di dalam rumah tersangka, juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui tersangka. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH tidak menampik hal itu. “Kedua pasutri dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun,” beber Heri Cinde.

Aku Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang, kedua pasutri tersebut tengah diamankan berikut barang bukti. “Sekarang ini dalam proses penyidikan, dan hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan