Tersangka, Umar Hadi dan Barang Bukti, 9 Paket Sabu. Foto : Ist/FS.COM
SEKAYU, FS.COM – Jajaran Satrestik Polres Muba pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde kembali meringkus pengedar sabu di wilayahnya telah meresahkan.
Salah satunya, pengedar sabu, Umar Hadi, 39 tahun, warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.40 WIB di pondoknya.
Dari tangannya diamankan 9 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,18 gram; 1 kotak rokok Sampoerna; 1 wadah plastik warna hitam; uang tunai Rp 250.000; 1 celana pendek Levis warna biru.
Kronologis penangkapan dari sumber kepolisian, Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, berawal saat personel Satrestik mendapat informasi dari masyarakat melalui BANPOL di Pondok UMAR beralamat di Dusun VII Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba sebagai tempat jual beli narkotika
Selanjutnya, personel Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap pondok diduga milik tersangka Umar Hadi sedang berada di dalam nya.
Lalu, personel Satrestik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 2,18 gram brutto disimpan di dalam sebuah wadah plastik warna hitam, sebanyak 8 paket ditemukan pada saat tersangka berupaya melarikan diri terlepas dari tangan tersangka.
Kemudian, ditemukan juga sebanyak 1 paket di simpan didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna dikeluarkan dalam saku celana tersangka, juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui tersangka. Lanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Status tersangka pengedar sabu, sudah kita amankan berikut barang bukti. Proses hukumnya, tengah berjalan,” bebernya.
Ujarnya, tersangka dijerat Pasal Psl 114 Ayat 1 subsider 112 UU Ayat 1 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)