Indra Bangsawan. Foto : Ist/FS.COM
//Belum Pernah Melapor, Dua Bulan Belum Ngantor
PRABUMULIH, FS.COM – Wendi Verizon, 46 tahun, oknum pegawai Pemkot Prabumulih sebelumnya bekerja di Disdikbud. Ternyata sudah dimutasi menjadi staff di Sekwan DPRD.
Sekarang ini, tengah terjerat kasus dugaan penipuan janji proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih dilaporkan Meilinda, 46 tahun, warga Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, telah diamankan dan ditahan tengah menjalani proses hukum di Unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih.
Hal itu diungkapkan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM kepada awak media, Sabtu, 17 Juni 2023.
“Sudah kita lakukan pengecekan, Wendi Verizon bukan lagi pengawai Disdikbud Prabumulih. Telah dimutasi ke staff Sekwan DPRD,” ujar IB, sapaan akrabnya.
Tetapi, kata pria berprofesi sebagai jaksa ini, Wendi Verizon setelah dimutasi tidak kunjung melapor dan juga bekerja hampir 2 bulan. “Sudah 2 bulan, sejak dimutasi Wendi Verizon tidak pernah bekerja hingga mencuatnya kasus pribadinya,” terangnya.
Soal sanksi displin, kata dia, menjadi kewenangan pimpinannya langsung. Inspektorat Prabumulih, akunya hanya memberikan masukan dan saran. “Sanksi diberikan jelas sesudah kasus hukumnya putus atau inkra jika nantinya bergulir hingga di persidangan. Kita Inspektorat Prabumulih, hanya melakukan pengawasan saja sebagai APIP,” pungkasnya. (rin)