Kembangkan Kasus, Singo Timur Ungkap Kasus Pencurian Besi Pagar IC

  • Bagikan

KEMBANGKAN KASUS : Tim Singo Timur menangkap pelaku pencurian besi pagar IC, Alamsyah, 29 tahun dan Agung Widodo, 39 tahun setelah melakukan pengembangan kasus, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Berhasil menangkap Alamsyah, 29 tahun, warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Jajaran Singo Polsek Prabumulih Timur atau Singo Timur melakukan pengembangan kasus, dan ternyata Alamsyah adalah salah satu pelaku pencurian besi pagar IC di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Hasil intrograsi, Alamsyah melakukannya bersama Agung Widodo, 39 tahun, warga Dusun IV Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Tak butuh waktu lama, Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Motifnya, pelaku mengambil besi pagar IC Prabumulih, cara merusaknya.

Usai ditangkap, keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Tersangka AL dan AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” bebernya.

Kata dia, keduanya telah mengakui perbuatannya. Dan, proses hukumnya masih terus berjalan. “Kasusnya, masih terus kembangkan lebih jauh,” sebutnya. (rin)

  • Bagikan